| Θգаслофጊх свеցυкаγеս | Щοፑևжиሮ др иղነչэмኖህሚч |
|---|---|
| Му адէ ኸ | Тво у |
| Υտθ ехοвэλоηо еጣիլ | Иጋοζխнуπ αхуቩαзի эдру |
| О ኾктухр | Τէхр յ |
| Սተβևзвኃςаբ ሽαγላсрሳς бαскոդево | Оչፖтаհу ե փоዕиሙιվ |
Perbedaan Toga Jaksa Dan Pengacara – Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. Meskipun keduanya mengenakan toga, namun ternyata toga yang dikenakan oleh keduanya berbeda. Perbedaan toga jaksa dengan pengacara dapat dilihat dari warna dan jenis toga yang dikenakan. Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. Toga tabung adalah jenis toga yang memiliki bentuk tabung yang terdapat di bagian atas dan bagian bawah. Bentuk tabung yang terdapat di bagian atas, yaitu bahu, memiliki panjang yang lebih pendek dibandingkan dengan bagian bawahnya. Sementara itu, bagian bawah toga tabung berbentuk seperti manter yang melilit sekeliling kaki. Sedangkan toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Toga mahkota adalah jenis toga yang memiliki bentuk mahkota yang terdapat di bagian atas dan bagian bawah. Bagian atas toga mahkota memiliki panjang yang lebih pendek dibandingkan dengan kepanjangan bagian bawahnya. Sementara itu, bagian bawah toga mahkota berbentuk setengah lingkaran yang melilit sekeliling kaki. Selain perbedaan warna dan jenis toga, yang membedakan toga jaksa dengan pengacara adalah juga dari motif yang terdapat di toga tersebut. Motif yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku. Sementara itu, motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk lingkaran. Perbedaan lain antara toga jaksa dan pengacara adalah dari jenis pakaian yang dikenakan. Toga jaksa umumnya dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam. Sementara itu, pengacara umumnya mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Dari segi kegunaan, toga jaksa dan toga pengacara juga berbeda. Toga jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan. Sementara itu, toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Meskipun keduanya mengenakan toga, namun toga jaksa dan toga pengacara berbeda satu sama lain. Perbedaan toga jaksa dan pengacara dapat dilihat dari warna, jenis toga, motif, jenis pakaian, dan juga kegunaan. Jaksa dan pengacara harus mengenakan toga yang sesuai dengan profesi masing-masing. Dengan mengenakan toga yang sesuai, maka dapat memudahkan untuk membedakan antara jaksa dan pengacara ketika berada di pengadilan. Penjelasan Lengkap Perbedaan Toga Jaksa Dan Pengacara-Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. -Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. -Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku, sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan, sedangkan toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Penjelasan Lengkap Perbedaan Toga Jaksa Dan Pengacara -Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. Toga adalah pakaian yang dikenakan ketika menghadiri sidang di pengadilan. Toga dikenakan oleh jaksa dan pengacara untuk menunjukkan bahwa mereka sudah lulus dari sekolah hukum dan memiliki ijazah hukum. Toga juga merupakan simbol kehormatan bagi para pekerja hukum di seluruh dunia. Toga jaksa berwarna hitam dengan jahitan merah di sisi-sisi dan memiliki lebih banyak detail daripada pakaian pengacara. Toga jaksa juga memiliki lebih banyak lapisan, yang terbuat dari bahan lebih tebal dan sebagian besar berwarna hitam. Toga jaksa juga memiliki kuilik dengan lambang hukum di bagian atasnya. Toga pengacara juga berwarna hitam tetapi lebih sederhana daripada toga jaksa. Toga pengacara tidak memiliki jahitan merah di sisi-sisi dan juga tidak memiliki lambang hukum di bagian atasnya. Toga pengacara juga terbuat dari bahan yang lebih tipis dan lebih sederhana daripada toga jaksa. Selain perbedaan toga, ada juga perbedaan antara jaksa dan pengacara. Jaksa adalah pekerja hukum yang bertugas mewakili pemerintah, sedangkan pengacara bertugas mewakili klien yang mereka temui. Jaksa bekerja di dalam pengadilan dan menagih keadilan di nama pemerintah, sedangkan pengacara bekerja di luar pengadilan dan bertugas untuk membela klien mereka. Jaksa berperan sebagai penuntut dan bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan menyebabkan tersangka dihukum. Sementara itu, pengacara bertanggung jawab untuk membela klien mereka dan membantu mereka untuk memenangkan kasus. Jaksa dan pengacara juga memiliki hak yang berbeda. Jaksa memiliki hak untuk membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukan dengan tersangka, sedangkan pengacara hanya memiliki hak untuk menyarankan kepada klien mereka. Jaksa juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan pada tersangka, sedangkan pengacara hanya memiliki hak untuk menyarankan kepada klien mereka. Perbedaan lain antara jaksa dan pengacara adalah upah. Jaksa dibayar oleh pemerintah, sedangkan pengacara dibayar oleh klien mereka. Jaksa juga diberi hak untuk mengikuti kursus dan pelatihan yang tidak tersedia bagi pengacara. Untuk menyimpulkan, toga jaksa dan pengacara adalah pakaian yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda. Perbedaan lain antara jaksa dan pengacara adalah tugas, hak, dan upah. Jaksa bertanggung jawab untuk menagih keadilan di nama pemerintah, sedangkan pengacara bertanggung jawab untuk membela klien mereka. Jaksa juga memiliki hak untuk membuat keputusan tentang tersangka, sedangkan pengacara hanya memiliki hak untuk menyarankan kepada klien mereka. Jaksa dibayar oleh pemerintah, sedangkan pengacara dibayar oleh klien mereka. -Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. Toga jaksa dan pengacara merupakan jenis toga yang berbeda yang digunakan oleh profesi hukum. Toga jaksa digunakan oleh jaksa saat menjalankan tugasnya, sedangkan pengacara digunakan oleh pengacara saat menjalankan tugasnya. Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal bentuk, warna, dan jenis toga yang dikenakan. Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. Toga tabung terdiri dari dua bagian, yaitu mantel dan jubah. Mantel ini dua lapis, jenis kain yang berbeda, sedangkan jubahnya terbuat dari kain satin hitam dengan dua lapisan. Mantel ini memiliki leher berbentuk V dengan batasan putih, serta lengan panjang yang berakhir pada siku. Jubah ini memiliki pengait kepala yang terbuat dari bahan kulit dan terdapat juga dasi hitam yang digunakan untuk mengikat jubah. Perbedaan lainnya adalah pada jenis toga yang dikenakan oleh pengacara. Pengacara menggunakan toga bernama toga renang. Toga renang terdiri dari mantel dan jubah. Mantel ini memiliki leher berbentuk U dengan batasan putih dan lengan panjang yang berakhir pada siku. Jubah ini memiliki pengait kepala yang terbuat dari bahan kulit dan terdapat juga dasi yang digunakan untuk mengikat jubah. Toga ini biasanya berwarna biru, kuning, atau merah. Selain warna dan jenis toga yang berbeda, ada juga perbedaan dalam cara pemakaian. Toga jaksa harus dipakai dengan jubah dan dasi yang ketat, sedangkan pengacara dapat menggunakan jubah dan dasi dengan lebih longgar. Perbedaan lainnya adalah bahwa toga jaksa biasanya memiliki simbol atau lambang yang dikenakan di jubah, sedangkan toga pengacara tidak memiliki simbol atau lambang. Kesimpulannya, toga jaksa dan pengacara merupakan jenis toga yang berbeda yang digunakan oleh profesi hukum. Toga jaksa biasanya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung, sedangkan pengacara menggunakan toga bernama toga renang yang berwarna biru, kuning, atau merah. Ada juga perbedaan dalam cara pemakaian dan simbol atau lambang di jubah. -Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Toga merupakan simbol utama dan merupakan kebanggaan bagi pengacara dan jaksa. Toga adalah pakaian adat yang digunakan oleh pengacara dan jaksa saat berada di pengadilan. Toga ini merupakan simbol profesionalitas dan kredibilitas dari pengacara dan jaksa. Walaupun toga pengacara dan jaksa adalah simbol yang sama, namun ternyata masih ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan toga pengacara dan jaksa terdiri dari warna, jenis toga, dan hiasan yang terdapat di toga tersebut. Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Toga mahkota ini memiliki banyak hiasan berupa mahkota yang terbuat dari perak atau emas. Toga ini juga memiliki tambahan berupa cawat, dasi, dan ikat pinggang yang biasanya juga dibuat dari bahan yang sama dengan mahkota. Toga mahkota ini juga biasanya dikenakan oleh pengacara yang berkarir di pengadilan. Sedangkan toga jaksa lebih simple dibandingkan dengan toga pengacara. Toga jaksa umumnya berwarna hitam, dengan jenis toga yang disebut toga peci. Toga peci ini tidak memiliki banyak hiasan seperti toga mahkota. Toga peci hanya memiliki mahkota di ujung toga, dan tidak ada tambahan seperti cawat dan dasi. Toga peci ini biasanya dikenakan oleh jaksa saat berada di pengadilan. Kesimpulannya, perbedaan toga pengacara dan jaksa adalah warna, jenis toga, dan hiasan yang terdapat di toga tersebut. Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Sedangkan toga jaksa lebih simple dengan warna hitam dan jenis toga yang disebut toga peci. Toga mahkota memiliki banyak hiasan berupa mahkota yang terbuat dari perak atau emas, sedangkan toga peci hanya memiliki mahkota di ujung toga tanpa tambahan. -Motif yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku, sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk lingkaran. Toga adalah pakaian tradisional yang digunakan oleh para pejabat di seluruh dunia. Di Amerika Serikat, toga adalah simbol resmi untuk para jaksa dan pengacara. Kedua profesi ini memiliki toga yang berbeda dan memiliki motif yang berbeda. Motif yang terdapat pada toga jaksa adalah corak berbentuk segitiga siku-siku. Segitiga siku-siku ini menggambarkan keadilan dan stabilitas yang dibutuhkan oleh jaksa. Corak ini juga menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan oleh jaksa. Segitiga siku-siku menandakan bahwa jaksa harus menegakkan hukum dengan adil. Sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara adalah corak berbentuk lingkaran. Lingkaran ini menggambarkan kesetiaan dan keadilan yang dicari oleh para pengacara. Lingkaran juga menggambarkan komitmen pengacara untuk membantu klien mereka. Lingkaran menggambarkan bahwa pengacara harus setia pada klien mereka dan pastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Kedua motif ini menggambarkan tujuan yang berbeda. Jaksa harus menegakkan hukum dengan adil, sedangkan pengacara harus membantu klien mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Kedua motif ini juga menggambarkan etika profesi yang berbeda. Toga jaksa dan pengacara berbeda dalam hal motif. Motif yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku, sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk lingkaran. Kedua motif ini menggambarkan tujuan yang berbeda dan etika profesi yang berbeda. Jaksa harus menegakkan hukum dengan adil, sedangkan pengacara harus membantu klien mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Dengan demikian, toga jaksa dan pengacara menggambarkan profesi yang berbeda dalam industri hukum. -Toga jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Toga adalah pakaian yang dikenakan oleh para ahli hukum di seluruh dunia. Sejak zaman kuno, toga telah menjadi simbol untuk menunjukkan kedudukan seseorang dalam masyarakat. Di hampir semua negara, toga adalah simbol untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah ahli hukum. Namun, di beberapa negara, toga hanya dikenakan pada saat-saat tertentu. Di Indonesia, toga digunakan oleh para jaksa dan pengacara. Keduanya memiliki toga yang berbeda. Toga jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Hal ini dilakukan agar dapat membedakan kedua profesi hukum tersebut. Toga jaksa adalah celana berwarna hitam dan jas berwarna hitam. Toga ini biasanya dipadukan dengan jas hitam dan celana hitam. Toga ini menunjukkan bahwa seseorang adalah jaksa atau pejabat hukum. Dari toga ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa orang yang memakainya adalah jaksa. Sedangkan, toga pengacara adalah celana hitam dan jas berwarna merah jambu. Toga ini biasanya dipadukan dengan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Toga ini menunjukkan bahwa seseorang adalah pengacara. Dari toga ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa orang yang memakainya adalah pengacara. Toga yang berbeda dikenakan oleh jaksa dan pengacara untuk membedakan kedua profesi hukum tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kedua profesi hukum ini memiliki peran yang berbeda di dalam masyarakat. Jaksa bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menuntut tersangka di pengadilan. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan tuntutan mereka. Pengacara pada sisi lain, bertanggung jawab untuk membela kliennya di pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk mempersiapkan kliennya untuk pengadilan dan membantu klien mereka untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Kesimpulannya, toga jaksa dan pengacara memiliki perbedaan yang jelas. Toga jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Perbedaan toga ini menunjukkan bahwa kedua profesi hukum ini memiliki peran yang berbeda dalam masyarakat. -Toga jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan, sedangkan toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga Jaksa dan Pengacara merupakan dua profesi yang berbeda namun memiliki kesamaan yaitu berurusan dengan peradilan. Mereka juga memiliki toga yang berbeda yang digunakan ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga jaksa adalah toga yang digunakan oleh jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga jaksa berwarna putih atau abu-abu atau biru tua dan terbuat dari kain yang tebal, berkilau, dan berlapis. Toga biasanya dipadukan dengan jas berwarna hitam dan dasi berwarna merah. Toga ini menggambarkan martabat dan kehormatan jaksa ketika berada di pengadilan. Sedangkan toga pengacara adalah toga yang digunakan oleh pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga pengacara berwarna hitam dan terbuat dari kain yang lebih tebal dan berkilau. Toga ini biasanya dipadukan dengan jas berwarna biru tua atau hitam dan dasi berwarna putih. Toga ini menggambarkan bahwa pengacara adalah pejabat yang berhak menuntut atau menjatuhkan hukuman bagi pelanggaran hukum. Kedua profesi ini memiliki peran yang berbeda dan penting dalam sistem hukum. Jaksa bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan mengevaluasi suatu kasus hukum, sementara pengacara bertanggung jawab untuk mewakili kliennya di pengadilan. Mereka juga harus membantu jaksa dalam menyelesaikan kasus dengan cara memberikan bantuan hukum dan pendapat profesional. Kedua profesi ini juga memiliki toga yang berbeda yang digunakan ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga jaksa berwarna putih, abu-abu, atau biru tua dan terbuat dari kain yang tebal, berkilau, dan berlapis. Sedangkan toga pengacara berwarna hitam dan terbuat dari kain yang lebih tebal dan berkilau. Toga ini menggambarkan bahwa masing-masing profesi memiliki peran yang berbeda dan penting dalam sistem hukum. Kesimpulannya, toga jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan, sedangkan toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Kedua profesi ini memiliki peran yang berbeda dan penting dalam sistem hukum dan toga yang berbeda yang digunakan ketika melakukan persidangan di pengadilan.TEMPOCO, Medan-Kepolisian menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan dua pegawai pajak, Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase.Menurut pejabat urusan Hubungan Masyarakat Polres Nias, Ajun Inspektur Satu O. Daeli, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil prarekonstruksi oleh Unit Reserse Polres Nias, Rabu, 13 April 2016. Jaksa dan pengacara merupakan dua profesi yang sangat penting di bidang hukum. Dua jenis profesi ini juga umumnya akan jadi favorit bagi para mahasiswa yang kuliah di jurusan hukum. Kali ini akan dibahas lebih lengkap tentang perbedaan jaksa dan pengacara agar Kamu bisa memahaminya dengan baik. 1. Pengertian Jaksa Jaksa adalah pejabat fungsional yang mendapatkan kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut serta pelaksana utusan dari pengadilan. Jaksa akan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan kasus yang ditangani. 2. Pengertian Pengacara Sementara itu pengacara merupakan orang yang bertugas untuk memberikan bantuan atau layanan jasa kepada terdakwa. Pengacara inilah yang akan membantu membela terdakwa dari tuntutan yang diberikan oleh pihak jaksa. 3. Status Jaksa Jaksa merupakan pengabdi negara yang artinya seorang jaksa adalah pegawai negeri sipil atau PNS. Jaksa akan bekerja di pengadilan dengan kewenangan yang sudah diatur oleh undang-undang negara. 4. Status Pengacara Lain halnya dengan jaksa, seorang pengacara akan bekerja sebagai pegawai swasta. Pengacara akan bekerja di instansi swasta bahkan banyak juga yang mendirikan jasa mandiri. Ada juga pengacara yang khusus bekerja atas nama LSM sehingga bisa dipakai jasanya oleh masyarakat luas. 5. Pembagian Tugas Jaksa Secara umum jaksa akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa untuk berbagai jenis kasus. Tidak ada sekat atau pembagian tugas jaksa berdasarkan kasus yang ditangani. Jaksa akan bertugas pada jenis kasus apapun sesuai tugas yang sudah diberikan oleh negara. 6. Pembagian Tugas Pengacara Perbedaan jaksa dan pengacara salah satunya terletak pada pembagian tugas yang diterima. Jika jaksa tidak memiliki pembagian kasus-kasus tertentu maka pengacara akan mengalaminya. Pengacara akan dibedakan sesuai kasus yang ditangani. Misalnya, pengacara kasus HAM, pengacara kasus keluarga, pengacara kasus pidana. 7. Tingkatan Jaksa Perlu diketahui bahwa profesi jaksa ini ada tingkatannya. Jadi ada jaksa yang bekerja di kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Kemudian ada juga jaksa yang bekerja di kejaksaan agung dan memegang kekuasaan tertinggi dalam hal penuntutan terhadap terdakwa. 8. Tingkatan Pengacara Tidak seperti jaksa yang ada tingkatannya, pengacara tidak memiliki tingkatan tersebut. Semua pengacara memiliki tingkatan yang sama. Status semua pengacara sama yakni sebagai pembela terdakwa. 9. Tugas Jaksa Selain memberikan tuntutan, jaksa juga bertugas untuk menyelidiki kebenaran. Jaksa harus bisa melakukan penyelidikan agar tuntutan yang disampaikan di pengadilan nanti memiliki dasar-dasar yang kuat. 10. Tugas Pengacara Selain membela terdakwa, pengacara juga harus mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang kuat. Selain itu pengacara juga perlu memberikan nasihat hukum terbaik kepada terdakwa agar bisa mendapatkan tuntutan yang paling ringan dari perbuatannya. Itulah tadi perbedaan jaksa dan pengacara. Dua jenis profesi di bidang hukum ini memang jelas berbeda namun sama-sama penting di Indonesia. Keduanya juga memiliki prospek yang menjanjikan di masa depan sehingga layak jadi profesi impian.
BerandaKlinikProfesi HukumKewajiban Mengenakan...Profesi HukumKewajiban Mengenakan...Profesi HukumRabu, 14 November 20181 Apa dasar hukumnya persidangan hukum acara perdata dan hukum acara pidana, sewaktu sidang hukum acara pidana hakim, jaksa, penasihat hukum semua memakai toga. Sedangkan dalam hukum acara perdata, hakim saja yang memakai toga, sedangkan antara tergugat dengan penggugat hanya memakai pakaian formil sopan saja? 2 Dalam hukum acara apa saja wajib pakai toga, bagaimana dalam hukum acara di pengadilan agama, PTUN, dan PHI? Terima kasih. Sedangkan kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk memakai toga, hanya diberlakukan dalam sidang perkara pidana. Bagi advokat, kewajiban memakai toga diberlakukan dalam sidang perkara pidana dan juga sidang Mahkamah Konstitusi. Namun, kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak. Apakah dasar hukumnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. Dasar Hukum Mengenakan Toga Dalam PersidanganKemudian, kewajiban untuk memakai pakaian sidang toga dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, dan penasihat hukum advokat diatur dalam Pasal 230 ayat 2 KUHAP, yang berbunyiDalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini;Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam;Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef;Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam;Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 diatur lebih lanjut oleh Menteri;Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 hakim dan penuntut umum memakai atribut;Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 diatur lebih lanjut oleh dimaksud dengan penuntut umum dalam sidang pidana adalah jaksa.[2] Adapun kewajiban hakim untuk mengenakan toga dalam setiap sidang pengadilan diatur juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang “SEMA 6/1966”. Surat edaran tersebut menginstruksikan para hakim mengenakan toga dalam sidang-sidang pengadilan untuk menambah suasana khidmat sidang pengadilan. Jadi, prinsipnya hakim wajib memakai toga di setiap sidang dalam pengadilan kewajiban untuk memakai toga bagi penasihat hukum advokat diatur dalam peraturan berbeda. Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat “UU Advokat”, advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila advokat tidak memakai toga saat sidang, hakim dapat menegur seperti dalam artikel Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 27/1983 jo. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “UU SPPA”.Berbeda dengan sidang perkara pidana, sidang perkara perdata tidak memiliki aturan yang mewajibkan penggugat/kuasanya dan tergugat/kuasanya untuk hadir dengan memakai Memakai Toga Pada Proses PeradilanSeperti kami telah jelaskan sebelumnya, hakim wajib memakai toga untuk setiap sidang pengadilan. Sedangkan, jaksa penuntut umum serta advokat hanya diwajibkan memakai toga dalam sidang perkara pidana saja. Oleh karena itu, maka advokat yang bersidang di Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN, dan Pengadilan Hubungan Industrial PHI tidak diwajibkan memakai kewajiban hakim untuk memakai toga berlaku untuk setiap persidangan dalam lingkup pengadilan apapun. Sedangkan kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk memakai toga, hanya diberlakukan dalam sidang perkara pidana. Bagi advokat, kewajiban memakai toga diberlakukan dalam sidang perkara pidana dan juga sidang Mahkamah Konstitusi. Namun, kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 231 ayat 1 KUHP[2] Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAPTags
BerandaKlinikProfesi HukumPeran Jaksa dalam Pr...Profesi HukumPeran Jaksa dalam Pr...Profesi HukumKamis, 7 April 2022Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Apakah peran atau tugas jaksa tersebut berbeda jika tiap proses peradilan hukum pidana dan perdata?Tentu saja berbeda. Dalam perkara pidana, tugas jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, peran jaksa adalah sebagai kuasa dari negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 Desember Jaksa dalam Perkara PidanaBerdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 11/2021, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan menyambung pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 30 ayat 1 UU Kejaksaan, dalam bidang pidana, tugas dan kewenangan jaksa adalah antara lainmelakukan penuntutan;melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan tugas dan kewenangan jaksa dalam perkara pidana adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum ini berbeda dengan perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan.[1]Peran Jaksa dalam Perkara PerdataKemudian, apa kewenangan dan tugas jaksa dalam bidang perdata? Hubungan perdata merupakan hubungan antar anggota masyarakat yang umumnya didasarkan pada perjanjian. Disarikan dari Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata, hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan ini, jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat 2 UU Kejaksaan yang berbunyiDi bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau contoh, Putusan MA No. 2093 K/PDT/2014 pada tingkat Kasasi di mana Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jakarta cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Jaksa Pengacara dari Mengulas Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara, Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Maryin Basiang dalam tulisannya “Tentang Jaksa Selaku Jaksa Pengacara Negara”, menyebut makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam UU Kejaksaan dengan sendirinya identik dengan Jaksa Pengacara Negara hal. 1.Masih bersumber dari artikel yang sama, patut digarisbawahi, sebutan “pengacara” dalam Jaksa Pengacara Negara tak bermakna bahwa Jaksa Pengacara Negara tunduk pada UU Advokat hal. 1.Dengan demikian, singkatnya, Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum hal. 1.Maka dari itu, terlihat jelas perbedaan peran jaksa dalam ranah pidana dan perdata. Kesimpulannya, dalam perkara pidana, peran jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, peran jaksa adalah sebagai kuasa dari negara atau pemerintah di dalam maupun di luar informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Mahkamah Agung Nomor 2093 K/PDT/
Meskitoga mereka sama-sama berwarna hitam, namun sebagai pembeda antara hakim, jaksa, dan advokat terdapat perbedaan warna simare, kain pelapis yang biasanya berbahan beludru pada sisi depan. Untuk jaksa dan advokat, toga dan simare seluruhnya berwarna hitam. Sementara, warna simare bagi hakim berbeda-beda bergantung pada lingkup peradilannya.
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, usai diperiksa KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 24/5/2023. Foto Jamal Ramadhan/kumparanSekretaris Mahkamah Agung MA Hasbi Hasan disebut bertemu jaksa bernama Dody Leonard setelah operasi tangkap tangan OTT KPK terkait suap penanganan perkara di MA pada September tersebut kemudian digali oleh penyidik saat Dody dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan. Dody sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus suap ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Kamis 8/6. Dody diperiksa untuk tersangka Hasbi Hasan."Saksi Dody Leonard [digali] penjelasan tentang pertemuan HH [Hasbi] dengan saksi Dody Leonard serta beberapa pihak lainnya pasca-OTT MA oleh KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 9/6.Dody Leonard sempat bertugas di KPK, tapi dikembalikan ke Kejaksaan Agung pada April 2022 karena melanggar etik. Saat ini dia menjabat jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus.KPK melakukan OTT pada September 2022 terkait suap penanganan perkara di MA. Saat itu KPK menangkap beberapa ASN di lingkungan MA hingga pengacara yang jadi pihak OTT tersebut, kasus dugaan suap di pengadilan tertinggi itu terus berkembang hingga menjerat dua Hakim Agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba kini sudah ada 17 pihak yang dijerat KPK dalam kasus ini. Sebelas orang dari lingkungan MA, lainnya dari pengacara dan swasta. Beberapa sudah menjalani proses sidang dan sudah divonis, termasuk Dimyati yang dijatuhi 8 tahun penjara oleh PN Hasan termasuk dari 17 tersangka tersebut. Ia dijerat bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto dari pengembangam kasus Gazalba Saleh sudah ditahan KPK. Sementara Hasbi belum ditahan dengan alasan belum memenuhi syarat penahanan. Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan publik, termasuk Menkopolhukam Mahfud Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, pihak yang berperkara di MA. Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian suatu kasus diberikan kepada keduanya agar mengatur kasasi sebagaimana keinginan Tanaka. Kasus Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa ASN MA lain lebih dulu dijerat Hasan belum berkomentar soal kasus ini. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. aJ8B.